Premi Asuransi Mobil Terjangkau dari Autocillin
|Mengalami hal-hal yang tidak diinginkan saat berkendara seperti mengalami tabrakan ataupun menjadi korban kasus pencurian dan penjarahan mobil, tentunya tidak pernah diharapkan oleh siapapun. Kendati demikian, yang namanya musibah tentunya tidak akan pernah bisa diprediksi kapan itu terjadi, dan bahkan bisa saja menimpa kita di kemudian hari. Maka dari itu perlunya kita membekali diri jauh-jauh hari sebelum musibah itu datang, dengan memiliki sebuah asuransi mobil, untuk bisa mengcover segala bentuk kerugian mobil anda. Namun tentunya anda harus bersedia membayar premi asuransi mobil nya perbulan kepada pihak perusahaan asuransi.
Ada banyak sekali perusahaan asuransi mobil yang ada di Indonesia, akan tetapi, dengan banyaknya perusahaan asuransi mobil yang ada di Indonesia tersebut, tentunya akan sedikit menyulitkan anda dalam memilih produk asuransi mobil terbaik yang akan anda ikuti. Namun untuk menjadi suatu bahan rekomendasi bagi anda, pilihlah perusahaan asuransi yang menawarkan premi asuransi mobil nya yang ringan seperti dari Autocillin, Adira Insurance.
Mengapa harus Autocillin? Karena Autocillin ini sendiri merupakan salah satu produk asuransi yang sudah terjamin akan kualitas pelayanannya, dan juga sudah terbukti lebih meringankan nasabahnya dengan premi asuransi mobil yang terjangkau. Akan tetapi, sekelas asuransi mobil terbaik ini pun, bisa saja menolak proses pengajuan klaim asuransi yang ingin anda ajukan di kemudian hari bila tak mengikuti prosedur yang ada.
Untuk itu agar proses klaim asuransi anda nanti tidak dipersulit, sebaiknya anda menghindari hal-hal berikut :
1. Klaim yang dilakukan sudah melewati masa berlakunya
Perusahaan asuransi pada umumnya memiliki batas waktu klaim asuransinya selama 3×24 jam, setelah terjadi insiden kecelakaan atau pencurian. Maka dari itu, bila anda mengajukan klaim di luar batas waktu 3×24 jam tersebut, maka sudah pasti klaim anda akan ditolak oleh perusahaan asuransi terkait.
2. Dokumen pendukung yang tidak lengkap
Beberapa dokumen yang harus dilengkapi saat pengajuan klaim adalah berupa foto bukti kecelekaan mobil, polis asuransi, KTP, SIM, STNK dan juga surat keterangan dari kepolisian. Bila satu saja terlewat maka bisa saja klaim anda akan di tolak.